Melawi (Kemenag Kalbar) — Kementerian Agama Kabupaten Melawi melalui Verifikator Tanah Wakaf Bimas Islam melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di Masjid Nurul Hidayah, Dusun Teluk Batu, Desa Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Islam di wilayah tersebut. Proses verifikasi melibatkan KUA Kecamatan Nanga Pinoh, Pemerintah Desa Tembawang Panjang, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Melawi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap dokumen asal-usul tanah, batas-batas lahan, serta keterangan para saksi dan ahli waris yang mengetahui sejarah perwakafan. Selain itu, verifikasi juga mencakup pemeriksaan terhadap keberadaan nadzir selaku pengelola tanah wakaf, serta memastikan kesesuaian peruntukan lahan dengan tujuan wakaf, yaitu untuk pembangunan dan kegiatan ibadah di Masjid Nurul Hidayah.
Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa tanah tersebut benar-benar diwakafkan untuk kepentingan umat dan telah dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Anuar Akhmad, menyampaikan bahwa verifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Melawi dalam menjaga amanah wakif serta memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.
“Tanah wakaf harus memiliki status hukum yang jelas agar pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial di atasnya dapat berlangsung dengan tenang dan terlindungi dari potensi sengketa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat segera dilakukan, sehingga tanah tersebut memperoleh legalitas resmi dan terus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Verifikasi Tanah Wakaf di Masjid Nurul Hidayah, Kemenag Melawi Pastikan Legalitas Lahan oleh Tim Verifikator Tanah Wakaf Bimas Islam
