Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Pinoh Barat Percepat Pengukuran Tanah Wakaf untuk Dukung Penguatan Lembaga Keagamaan

Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan percepatan proses perwakafan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh Barat melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf yang berlokasi di Dusun Kelampuk, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, baru-baru ini.

Tanah dengan ukuran 20 x 15 meter tersebut merupakan milik Ibu Ira Wati yang berencana mewakafkannya kepada Yayasan Nahnu Minal Muslimun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian perizinan dan administrasi kelembagaan. Kegiatan pengukuran dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah yang akan diwakafkan, sehingga proses administrasi wakaf dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyuluh Agama Islam KUA Tanah Pinoh Barat menyampaikan bahwa percepatan pengukuran tanah wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan aset wakaf secara tertib, legal, dan memiliki kepastian hukum. Dengan adanya pengukuran yang jelas, proses pembuatan dokumen dan administrasi perwakafan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan akurat.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat dalam mendorong optimalisasi potensi wakaf untuk kepentingan umat. Wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki manfaat sosial yang besar apabila dikelola secara baik dan profesional.

Ibu Ira Wati selaku calon wakif menyampaikan harapannya agar tanah yang diwakafkan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar.

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam, diharapkan proses perwakafan dapat berjalan lancar hingga terbitnya dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah wakaf tersebut. KUA Tanah Pinoh Barat berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat guna mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan produktif demi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *