Penyuluh Agama Islam KUA Pinoh Selatan Lakukan Identifikasi Wilayah dan Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Nanga Kelawai

Melawi (Kemenag Kalbar) – Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Selatan yang terdiri dari Kamaludin Umar, Arwan, Juliar Herlina, serta staf administrasi perkantoran Ahdan Nawawi, melaksanakan kegiatan identifikasi wilayah dan koordinasi dengan perangkat desa terkait kegiatan keagamaan serta percepatan sertifikasi tanah wakaf di Desa Nanga Kelawai, Selasa (11/11).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan pengurus masjid dalam rangka memastikan administrasi tanah wakaf tertib dan terdata dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam pemetaan potensi keagamaan di wilayah Nanga Kelawai.

Menurut Kamaludin Umar, kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf di wilayah kerja KUA Pinoh Selatan memiliki kejelasan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat benar-benar memiliki sertifikat yang sah. Ini bagian dari upaya menjaga amanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Juliar Herlina menambahkan bahwa kegiatan identifikasi juga sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi dengan perangkat desa serta pengurus masjid.

“Kami mendengar langsung kebutuhan masyarakat, baik dalam kegiatan keagamaan maupun administrasi wakaf. Harapannya, hasil identifikasi ini menjadi dasar untuk program pembinaan ke depan,” jelasnya.

Dari kegiatan tersebut, tim berharap tercipta sinkronisasi data tanah wakaf dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Wakaf (SIWAK), serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf.

Dengan langkah ini, KUA Pinoh Selatan berkomitmen untuk terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pembinaan umat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *