Penyuluh Agama Islam KUA Nanga Pinoh Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di ATR/BPN Melawi

Melawi (Kemenag Melawi) – Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanga Pinoh, M. Yusuf dan Saparwandi, melaksanakan koordinasi sekaligus menyerahkan berkas dokumen persyaratan sertifikasi tanah wakaf kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Melawi, Selasa (7/7).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan itu, M. Yusuf dan Saparwandi menyampaikan dokumen administrasi tanah wakaf yang telah dilengkapi sesuai ketentuan sebagai bagian dari proses percepatan sertifikasi. Berkas yang telah diterima oleh pihak ATR/BPN selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

M. Yusuf mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga keberadaannya tetap terjaga dan terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Melalui koordinasi yang intensif dengan ATR/BPN, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para nazir serta masyarakat. Tanah wakaf yang telah bersertifikat akan lebih terjamin keberadaannya sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Saparwandi menegaskan bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan kepada nazir, mulai dari pemenuhan dokumen administrasi hingga koordinasi dengan instansi terkait agar proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kolaborasi yang baik antara Kementerian Agama, ATR/BPN, para nazir, dan masyarakat, diharapkan target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Melawi dapat tercapai. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam menjaga, melindungi, dan mengoptimalkan aset wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *