Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanga Pinoh, Irkham Masyuri, memberikan layanan konsultasi persyaratan nikah kepada pasangan calon pengantin, Sripusaka Wati dan Tukijan, warga Kecamatan Nanga Pinoh, pada Selasa (7/7/2026) di Kantor KUA Kecamatan Nanga Pinoh.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi nikah yang bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai persyaratan, prosedur, serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh informasi yang jelas sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irkham Masyuri menjelaskan bahwa konsultasi pra pendaftaran nikah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan tidak mengalami kendala pada saat proses pencatatan nikah.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang informatif dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan konsultasi sejak awal, calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, Kepala KUA juga mengingatkan pentingnya kesiapan calon pengantin dalam membangun kehidupan rumah tangga. Menurutnya, pernikahan tidak hanya membutuhkan kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Melalui pelayanan konsultasi yang dilakukan secara langsung, KUA Kecamatan Nanga Pinoh terus berkomitmen menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berdampak bagi umat.
