KUA Pinoh Selatan Fasilitasi Penandatanganan Surat Kuasa Pengajuan Sertifikat Wakaf Masjid Al-Muqarrabun

Melawi (Kemenag Melawi) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Selatan memfasilitasi penandatanganan surat kuasa pengajuan sertifikat wakaf Masjid Al-Muqarrabun sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf dan penguatan tertib administrasi pertanahan wakaf, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KUA Pinoh Selatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Pinoh Selatan, Darwisno, bersama nazir wakaf, pihak yang diberikan kuasa, serta pihak-pihak terkait dalam proses pengajuan sertifikat wakaf. Penandatanganan surat kuasa ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses pengurusan sertifikat wakaf dilanjutkan ke instansi yang berwenang.

Kepala KUA Pinoh Selatan, Darwisno, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus melindunginya dari potensi sengketa di kemudian hari. Menurutnya, legalitas aset wakaf menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi umat.

“Melalui penandatanganan surat kuasa ini, kami berharap proses pengajuan sertifikat wakaf Masjid Al-Muqarrabun dapat berjalan dengan lancar hingga sertifikat resmi diterbitkan. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat semakin terjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUA Pinoh Selatan terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengelolaan administrasi wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan tersebut merupakan bentuk pelayanan Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan akuntabel.

Melalui sinergi antara KUA, nazir wakaf, masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pinoh Selatan dapat terus meningkat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat perlindungan aset wakaf serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *