Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam upaya mendukung tertib administrasi aset keagamaan, Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Syahani, menyampaikan berkas tanah yang belum bersertifikat ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Melawi, Rabu (8/7/2026).
Berkas yang disampaikan merupakan dokumen administrasi dari sejumlah bidang tanah di Kabupaten Melawi yang akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Tercatat sekitar delapan berkas diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sertifikasi tanah.
Penyampaian berkas tersebut merupakan salah satu tahapan dalam mendukung proses legalisasi aset keagamaan agar memiliki administrasi yang tertib dan terdokumentasi dengan baik. Ketepatan penyampaian dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses administrasi dapat berjalan sesuai prosedur.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan dukungan administrasi yang profesional, tertib, dan akuntabel. Sinergi dengan ATR/BPN diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset keagamaan yang memiliki kepastian administrasi sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat dan masyarakat.
