Penyuluh Agama Islam KUA Nanga Pinoh Verifikasi Percepatan Dokumen Tanah Wakaf di Desa Tanjung Sari

Melawi (Kemenag Melawi) – Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Penyuluh Agama Islam KUA Nanga Pinoh, M. Yusuf dan Saparwandi, melaksanakan verifikasi dokumen tanah wakaf di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (7/7/2026).

Verifikasi dilakukan terhadap sejumlah aset wakaf yang meliputi tanah wakaf Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU), Surau Sabilal Muhtadin, serta Pemakaman Muslim 2. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen sebagai syarat dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh instansi terkait.

M. Yusuf menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf agar terlindungi secara legal dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

“Tanah wakaf harus memiliki legalitas yang jelas sehingga keberadaannya terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, setiap dokumen perlu diverifikasi secara cermat sebelum diajukan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Saparwandi menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program yang terus didorong oleh Kementerian Agama melalui sinergi dengan para nazir, pemerintah desa, serta Kantor ATR/BPN.

Ia berharap seluruh dokumen yang telah diverifikasi dapat segera diproses sehingga aset-aset wakaf di Desa Tanjung Sari memperoleh sertifikat sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus meningkatkan tertib administrasi perwakafan.

Melalui kegiatan ini, KUA Nanga Pinoh berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dan nazir wakaf agar proses administrasi perwakafan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terwujudnya pengelolaan wakaf yang profesional, aman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *