Melawi (Kemenag Melawi) — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Arif dan Sri Sumarni, resmi dilantik dan diambil sumpah/janji dalam Jabatan Fungsional pada Rabu (24/6/2026). Pelantikan dilaksanakan secara daring dan terhubung dengan Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, serta dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis.
Arif dilantik dalam jabatan Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) Ahli Pertama, sedangkan Sri Sumarni dilantik sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Ahli Pertama. Keduanya merupakan bagian dari 119 Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, baik secara luring maupun daring.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam arahannya, Muhajirin Yanis menegaskan bahwa jabatan fungsional yang diemban harus menjadi sarana pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan status kepegawaian.
“Jabatan adalah amanah, integritas adalah kehormatan, dan pengabdian adalah ibadah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN yang dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Bagi Kementerian Agama Kabupaten Melawi, pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan tata kelola organisasi. Kehadiran pejabat fungsional di bidang kehumasan dan pengelolaan sumber daya manusia diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja organisasi, penguatan pelayanan publik, serta percepatan transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan amanah baru yang diemban, Arif dan Sri Sumarni diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara profesional, inovatif, dan penuh tanggung jawab, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kementerian Agama dan pelayanan kepada masyarakat.
