Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara, Muhd. Sukarno, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui sosialisasi tata cara dan ketentuan pelaksanaan nikah kepada keluarga calon pengantin, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran nikah, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban calon pengantin, serta pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam kesempatan tersebut, Muh. Sukarno menjelaskan bahwa keterlibatan keluarga dalam proses persiapan pernikahan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya keluarga calon pengantin, agar proses pernikahan dapat terlaksana dengan tertib, lancar, dan sesuai regulasi. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara KUA dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA Kecamatan Pinoh Utara senantiasa membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pelayanan nikah dan keagamaan lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang, baik dari aspek administrasi, agama, maupun kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.
