Melawi (Kemenag Melawi) — Pengadilan Agama Nanga Pinoh kembali melaksanakan sidang keliling isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh pada Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini merupakan sidang kedua yang digelar di KUA Tanah Pinoh sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara.
Sidang keliling tersebut berlangsung lancar dan tertib di Aula KUA Kecamatan Tanah Pinoh. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Nanga Pinoh menurunkan sebanyak 12 orang yang terdiri dari majelis hakim, panitera, serta petugas administrasi guna mendukung kelancaran proses persidangan.
Pada kegiatan kali ini, sebanyak 20 perkara isbat nikah disidangkan dengan peserta yang berasal dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh dan sekitarnya. Melalui sidang isbat nikah ini, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki buku nikah resmi dapat memperoleh pengesahan pernikahan sebagai dasar pengurusan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terus terjalin antara KUA Tanah Pinoh dan Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan sidang keliling ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pasangan yang terkendala jarak dan biaya untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama secara langsung.
