Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh bekerja sama dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh melaksanakan sidang isbat nikah pada Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam membantu proses legalisasi pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang isbat nikah tersebut berlangsung di Aula KUA Kecamatan Tanah Pinoh dan diikuti oleh pasangan suami istri yang mengajukan permohonan pengesahan nikah. Dari pihak Pengadilan Agama Nanga Pinoh hadir sebanyak 12 orang yang terdiri dari hakim, panitera, serta petugas administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang.
Kepala KUA Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Melalui sidang isbat nikah ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka serta memudahkan pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen penting lainnya.
