USPIKA dan MTsN 1 Melawi Kolaborasi: Edukasi Lalu Lintas Digencarkan

Melawi (Kemenag Melawi) – Unsur Pimpinan Kecamatan (USPIKA) Tanah Pinoh bersama MTs Negeri 1 Melawi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta larangan penggunaan knalpot brong, Jum’at, (17/4). Kegiatan ini menyasar pelajar MTsN 1 Melawi sebagai pengguna jalan potensial, sekaligus upaya preventif menekan pelanggaran dan gangguan ketertiban di masyarakat.

Sosialisasi dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama diisi sambutan Kepala MTs Negeri 1 Melawi, Fakhrudin, yang menegaskan pentingnya edukasi sejak dini. “Fakhrudin menilai kesadaran berlalu lintas harus dibangun dari lingkungan sekolah agar menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban,” ujar Fakhrudin. Pada sesi kedua, Camat Tanah Pinoh, Budiman, memberikan arahan terkait peran generasi muda dalam menciptakan ketertiban di ruang publik. “Budiman menegaskan pelajar harus menjadi contoh disiplin, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” tegas Budiman.

Sesi ketiga dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan Kepolisian Kecamatan Tanah Pinoh, Aiptu Iswari. Dalam penyampaiannya, Aiptu Iswari menjelaskan substansi UU Nomor 22 Tahun 2009, mulai dari kewajiban pengguna jalan, sanksi pelanggaran, hingga dampak hukum penggunaan knalpot brong. “Aiptu Iswari menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum,” jelas Aiptu Iswari.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan kecamatan, perwakilan Dinas Perhubungan Melawi, serta Satpol PP Kecamatan Tanah Pinoh. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanamkan budaya tertib lalu lintas di kalangan pelajar. Dampak yang diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga membentuk generasi muda yang sadar hukum dan peduli terhadap kenyamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *