Melawi (Kemenag Melawi) — Komitmen dalam menjaga kualitas dan integritas Jaminan Produk Halal (JPH) terus dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Pada Selasa (7/4/2026), Pengawas JPH Kankemenag Melawi, Muhammad Syamsul Bahar, melaksanakan verifikasi terhadap pengajuan sertifikat halal melalui jalur Self Declare.
Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kantor Kemenag Melawi dengan tujuan memvalidasi kelayakan dokumen sebelum diteruskan ke tahapan sertifikasi berikutnya.
Proses verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam skema Self Declare, di mana pengawas melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha. Pemeriksaan meliputi kesesuaian data pelaku usaha, daftar bahan yang digunakan, hingga narasi proses produk halal (PPH) yang sebelumnya telah didampingi oleh Pendamping PPH (P3H).
Ketelitian dalam proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria risiko rendah serta menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Pengawas JPH Kemenag Melawi, Muhammad Syamsul Bahar, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas sertifikat halal yang diterbitkan.
“Verifikasi ini merupakan bentuk kontrol kualitas agar sertifikat halal yang terbit nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi melalui sistem informasi digital menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses verifikasi tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui verifikasi yang dilakukan secara rutin dan terukur, Kemenag Melawi berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal yang bersertifikat halal semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan target wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kabupaten Melawi serta di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
