Lima Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan saat Apel HAB ke-80 Kemenag Melawi

Melawi (Kemenag Kalbar) — Kementerian Agama Kabupaten Melawi menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf kepada para nazir dalam rangkaian pelaksanaan Apel Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di halaman Kantor Kemenag Melawi, Sabtu (3/1).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum aset wakaf, sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang tertib administrasi dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Adapun lima sertifikat tanah wakaf yang diserahkan terdiri atas satu sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Muhlisin Desa Nanga Kayan, dua sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Ath-Thalibiin Melawi, satu sertifikat tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah, serta satu sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Amal Muslimin Sokan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Anuar Akhmad menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia berharap aset wakaf yang telah bersertifikat dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

“Melalui sertifikasi tanah wakaf, kami berkomitmen untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Melalui momentum Hari Amal Bakti ke-80 ini, Kementerian Agama Kabupaten Melawi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang perwakafan serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan keagamaan di Kabupaten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *