Melawi (Kemenag Melawi) – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belimbing, Riyadi dan Lahmi Solehati, melayani pengurusan Surat Tawkil Wali bagi masyarakat yang memerlukan perwakilan wali nikah dalam pelaksanaan akad nikah.
Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Riyadi dan Lahmi Solehati memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari konsultasi, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga proses penerbitan Surat Tawkil Wali.
Dengan penuh tanggung jawab, keduanya memastikan setiap dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Belimbing dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
KUA Kecamatan Belimbing terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk. Melalui dedikasi para staf, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan pengurusan Surat Tawkil Wali ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran KUA Belimbing dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi keagamaan, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan sah menurut syariat maupun hukum negara.
