Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sokan, Marianto, memimpin prosesi akad nikah pasangan Kandi bin Kahadak dengan Niken Ami Prastanti binti Sarmin di Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan, pada Kamis (6/8/2026).
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan lancar serta dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, para saksi, tokoh masyarakat, serta turut didampingi oleh penyuluh agama dan staf KUA Kecamatan Sokan sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan pernikahan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Marianto menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia mengingatkan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi awal terbentuknya keluarga yang dibangun atas dasar keimanan, kasih sayang, dan tanggung jawab.
“Pernikahan adalah ibadah yang harus dijaga dengan saling menghormati, saling mendukung, serta membangun komunikasi yang baik dalam kehidupan rumah tangga. Jadikan nilai-nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai landasan dalam membina keluarga,” pesan Marianto.
Pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari pelayanan keagamaan yang terus dioptimalkan KUA Kecamatan Sokan untuk memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan akad nikah yang prima, KUA Kecamatan Sokan berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, berkualitas, dan penuh keberkahan sebagai fondasi ketahanan keluarga di tengah kehidupan bermasyarakat.
