Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ella Hilir, Roni Siswanto, yang juga bertugas sebagai Penghulu di Kecamatan Ella Hilir dan Kecamatan Menukung, menyerahkan laporan bulanan peristiwa nikah kepada Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi pada Kamis (6/8/2026).
Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tertib administrasi dan pelaporan pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan oleh KUA. Laporan peristiwa nikah menjadi salah satu dokumen penting sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan penyusunan data pelayanan nikah di lingkungan Kementerian Agama.
Kedatangan Roni Siswanto disambut baik oleh Staf Seksi Bimas Islam, Khanipudin, yang menerima langsung laporan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan pengarsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Roni Siswanto menyampaikan bahwa penyampaian laporan peristiwa nikah secara tepat waktu merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendukung tata kelola administrasi yang tertib, akurat, dan akuntabel.
“Laporan peristiwa nikah merupakan bagian dari pertanggungjawaban administrasi pelayanan KUA. Kami berkomitmen untuk menyampaikan laporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Roni Siswanto.
Sementara itu, Khanipudin mengapresiasi kedisiplinan KUA Kecamatan Ella Hilir dalam menyampaikan laporan bulanan. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian laporan akan mendukung pengelolaan data pernikahan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi pelayanan pada Seksi Bimas Islam.
Melalui penyampaian laporan bulanan peristiwa nikah tersebut, KUA Kecamatan Ella Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.
