Melawi (Kemenag Melawi) — ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Taufik Hidayat, melaksanakan pelayanan penerimaan pendaftaran sekaligus pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan nikah calon pengantin pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pencatatan nikah yang bertujuan memastikan seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh calon pengantin telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai dokumen persyaratan, seperti surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, dokumen identitas diri, kartu keluarga, serta berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pendaftaran nikah.
Menurut Taufik Hidayat, verifikasi berkas sejak awal sangat penting untuk menghindari kendala administrasi menjelang pelaksanaan akad nikah. Selain itu, pemeriksaan yang cermat juga membantu memastikan data calon pengantin yang tercatat dalam administrasi negara sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain menerima pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen, KUA Tanah Pinoh Barat juga memberikan informasi dan konsultasi kepada calon pengantin terkait prosedur pencatatan nikah, jadwal pelayanan, serta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan ini, KUA Tanah Pinoh Barat berkomitmen memberikan layanan yang mudah, tertib, dan transparan kepada masyarakat. Diharapkan setiap calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik sehingga proses pencatatan dan pelaksanaan pernikahan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
