KUA Tanah Pinoh Barat Layani Pendaftaran Catin dan Berikan Pengarahan Persiapan Bimbingan Perkawinan

Melawi (Kemenag Melawi) — Pegawai Pengadministrasi Perkantoran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Muhammad Husni Tamrin, melaksanakan pelayanan pendaftaran calon pengantin (catin) sekaligus memberikan pengarahan terkait persyaratan pernikahan dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Selain menerima berkas pendaftaran, petugas juga memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus dipenuhi serta tahapan pelayanan yang akan dilalui oleh calon pengantin.

Muhammad Husni Tamrin menjelaskan bahwa pemahaman terhadap persyaratan administrasi dan pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan merupakan hal yang perlu diketahui oleh setiap calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.

“Bimbingan Perkawinan bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan pemahaman mengenai kehidupan berumah tangga, sehingga mereka lebih siap membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, calon pengantin juga diberikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan Bimwin, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan nikah di KUA.

Melalui pelayanan yang informatif dan responsif, KUA Kecamatan Tanah Pinoh Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan pembinaan keluarga, guna mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *