Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan pernikahan melalui sosialisasi tata cara pelaksanaan nikah kepada keluarga calon pengantin, Rabu (24/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan yang informatif, edukatif, dan berkualitas.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pinoh Utara, Muhd. Sukarno, dengan memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran nikah, kelengkapan persyaratan administrasi, hak dan kewajiban calon pengantin, serta pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dalam penyampaiannya, Muhd. Sukarno menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam mendampingi calon pengantin agar seluruh tahapan pernikahan dapat dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya keluarga calon pengantin, memahami seluruh proses pelayanan nikah sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, dan sesuai regulasi. Sosialisasi ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara KUA dengan masyarakat sekaligus memberikan ruang konsultasi bagi mereka yang membutuhkan informasi terkait layanan nikah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA Kecamatan Pinoh Utara senantiasa membuka layanan konsultasi bagi masyarakat, baik terkait administrasi pernikahan maupun berbagai layanan keagamaan lainnya. Menurutnya, pelayanan yang responsif dan komunikatif merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan tidak hanya dari aspek administrasi, tetapi juga dari sisi kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, serta berketahanan.
KUA Kecamatan Pinoh Utara berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pelayanan, sehingga setiap proses pernikahan dapat berlangsung sesuai syariat, ketentuan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah.
