Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pemberian rekomendasi bagi calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah KUA Sayan.
Pelayanan administrasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/05/2026) di Kantor KUA Kecamatan Sayan dan ditangani langsung oleh Pengadministrasi Perkantoran, Muhammad Kusyaeri.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dibantu dalam proses pengurusan surat rekomendasi nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat pendaftaran.
Pelayanan yang diberikan secara tertib dan responsif tersebut merupakan bentuk komitmen KUA Sayan dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat.
