Melawi (Kemenag Melawi) — Proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid At-Taqwa berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Selatan pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kepala KUA Kecamatan Pinoh Selatan, Darwisno, serta operator SIWAK dalam rangka melengkapi administrasi wakaf rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan AIW ini menjadi bagian penting dalam proses legalitas tanah wakaf masjid agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara resmi dalam administrasi wakaf Kementerian Agama.
Melalui layanan tersebut, KUA Pinoh Selatan terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat secara tertib, cepat, dan profesional.
