Melawi (Kemenag Melawi) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan, Amalgono, mengantarkan surat tugas pelaksanaan nikah di luar kantor KUA kepada staf Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Lenawati, pada Selasa (7/4/2026). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di ruang kerja Bimas Islam Kantor Kemenag Melawi.
Penyerahan surat tugas ini merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam pelaksanaan pelayanan pernikahan di luar kantor KUA agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amalgono menjelaskan bahwa penyampaian surat tugas tersebut dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus memastikan setiap pelaksanaan pernikahan di luar kantor KUA memiliki dasar penugasan yang jelas.
“Pengantaran surat tugas ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan nikah di luar kantor KUA. Hal ini penting agar setiap pelayanan pernikahan berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Amalgono.
Ia juga menambahkan bahwa pihak KUA terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam memfasilitasi pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA.
Sementara itu, staf Bimas Islam Kemenag Melawi, Lenawati, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan memverifikasi dokumen tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan pencatatan administrasi pelayanan pernikahan.
“Setiap surat tugas yang disampaikan akan kami periksa dan administrasikan sebagai bagian dari tertib administrasi pelayanan pernikahan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” jelas Lenawati.
Melalui koordinasi yang baik antara KUA kecamatan dan Seksi Bimas Islam, diharapkan pelayanan pencatatan pernikahan di Kabupaten Melawi dapat terus berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
