Di Sela Halal Bihalal, ATR/BPN Melawi Serahkan Lima Sertifikat Tanah Wakaf kepada Kemenag Melawi

Melawi (Kemenag Melawi) — Penyerahan lima sertifikat tanah wakaf oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Melawi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi menjadi salah satu momen penting yang berlangsung di sela kegiatan Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenag Melawi, Rabu (15/4/2026), di aula Kantor Kemenag Melawi.

Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, kepada Kepala Kantor Kemenag Melawi, Anuar Akhmad.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan.

“Melalui sertifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Ini juga merupakan bentuk dukungan kami terhadap pemanfaatan aset wakaf secara optimal untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat legalitas aset wakaf serta mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan keagamaan di Kabupaten Melawi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Melawi, Anuar Akhmad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam upaya pengamanan aset wakaf.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Kami menyampaikan terima kasih kepada ATR/BPN Kabupaten Melawi atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat tersebut, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Ke depan, kami berharap sinergi ini terus diperkuat, sehingga seluruh aset wakaf di Kabupaten Melawi dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik, demi kemaslahatan umat,” tambahnya.

Melalui penyerahan ini, diharapkan keberadaan tanah wakaf di Kabupaten Melawi semakin terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *