Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam rangka meningkatkan akses layanan keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Sidang Keliling. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Balai Nikah KUA Tanah Pinoh.
Sosialisasi ini membahas beberapa jenis perkara yang akan dilayani melalui program Sidang Keliling, antara lain perkara itsbat nikah, dispensasi nikah di bawah umur, serta perkara perceraian. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.
Kepala KUA Tanah Pinoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam rangka memberikan pelayanan hukum dan administrasi perkawinan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka secara resmi dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Tanah Pinoh, Kepala KUA Tanah Pinoh, para Kepala Desa se-Kecamatan Tanah Pinoh, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Tanah Pinoh, Ketua Muhammadiyah Tanah Pinoh, serta Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Tanah Pinoh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme, persyaratan, dan manfaat program Sidang Keliling, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
