Penyelengra Kristen Kawal Proses Hibah Tanah dan Gedung Gloria Center untuk Umat Kristen

Melawi, 12 November 2025 – Proses penting dalam legalitas aset keagamaan umat Kristen di Kabupaten Melawi mencapai babak baru. Kepala Penyelenggara Kristen pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Melawi, Bapak Roni, S.Th., menghadiri rapat koordinasi krusial mengenai status Tanah dan Gedung Gloria Center yang selama ini dimiliki dan dipergunakan oleh umat Kristen di wilayah tersebut. Rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kristen se-Kabupaten Melawi ini diselenggarakan pada hari Rabu, 12 November 2025, di Ruang Rapat Kantor Perhubungan Melawi.

Fokus utama pertemuan ini adalah membahas Koordinasi Persiapan Penyusunan Naskah Hibah Daerah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Melawi kepada Masyarakat Kristen atas Tanah dan Gedung Gloria Center. Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan fungsi Gloria Center sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pelayanan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Roni, S.Th. menegaskan peran strategis Penyelenggara Kristen pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Ia menyampaikan bahwa Kemenag bertindak sebagai representatif resmi umat Kristen berdasarkan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Peran kami adalah memfasilitasi, mengkoordinasikan, serta menjamin tata kelola aset umat ini berjalan sesuai prinsip moderasi beragama, kebersamaan, dan tanggung jawab publik,” ujar Bapak Roni. Penegasan ini memberikan jaminan bahwa proses hibah akan berjalan di bawah pengawasan lembaga negara, memastikan keterbukaan dan kepastian hukum bagi seluruh umat Kristen di Melawi.

Kehadiran Kepala Penyelenggara Kristen Kemenag Melawi dalam rapat ini menjadi katalisator penting. Beliau memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan umat dapat tersampaikan secara terstruktur kepada Pemda, sekaligus mengawal proses administrasi dan legalitas yang kompleks.

Lebih lanjut, Bapak Roni menyampaikan tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan aset keagamaan ini:

  1. Legal & Transparan: Pengelolaan aset harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29, Undang-Undang tentang Yayasan, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait aset keagamaan. Hal ini menjamin bahwa hak kepemilikan dan pemanfaatan aset sah di mata hukum dan dapat diakses informasinya oleh publik.
  2. Akuntabel: Beliau menekankan bahwa aset umat, termasuk Tanah dan Gedung Gloria Center, bukanlah milik pribadi atau milik Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu, melainkan titipan bagi seluruh umat Kristen untuk kepentingan pelayanan dan kemaslahatan bersama. Akuntabilitas ini menuntut pengelolaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kesatuan Tubuh Kristus: Prinsip ini mendorong adanya kerja sama yang erat antar Ormas Kristen di Melawi. “Kolaborasi dan kebersamaan antar organisasi memperkuat kesaksian iman dan pelayanan kita kepada masyarakat,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh berbagai Ormas Kristen di Kabupaten Melawi, menunjukkan semangat kesatuan dan kepedulian bersama terhadap aset vital ini. Beberapa organisasi yang turut serta dan berpartisipasi aktif dalam diskusi meliputi PGID, Bamagnas, PIKI, GAMKI, GMKI, PWKI, LPPD, dan berbagai ketua Ormas Kristen lainnya yang hadir.

Kehadiran seluruh ketua Ormas Kristen menjadi bukti nyata bahwa proses pengamanan aset Gloria Center adalah kepentingan bersama yang melampaui sekat-sekat organisasi. Mereka berkomitmen untuk mendukung Kemenag dan Pemda dalam merampungkan Naskah Hibah ini agar Gloria Center dapat segera memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi di bawah naungan masyarakat Kristen secara kolektif.

Dengan koordinasi yang solid antara Kemenag, Pemda, dan seluruh Ormas Kristen, diharapkan proses Penyusunan Naskah Hibah Daerah ini dapat berjalan lancar dan segera terealisasi. Keberhasilan ini akan menjadi preseden positif bagi tata kelola aset keagamaan di Kabupaten Melawi, menjamin bahwa Gloria Center akan terus berfungsi sebagai pusat pelayanan yang inklusif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh umat Kristen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *