Pendamping Zakat dan Wakaf Kemenag Melawi Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ke BPN

Melawi (Kemenag Kalbar) – Dalam upaya mempercepat proses legalisasi aset wakaf, Pendamping Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Melawi melakukan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi di Nanga Pinoh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Kemenag Melawi dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Hadir dalam koordinasi tersebut M. Yusuf, salah satu Penyuluh Agama Islam sekaligus pendamping Zakat dan Wakaf, bersama Saparwandi. Keduanya diterima langsung oleh staf BPN Kabupaten Melawi untuk membahas kelengkapan berkas serta proses administrasi sertifikasi tanah wakaf yang sedang diajukan.

M. Yusuf menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi ini merupakan wujud komitmen Kemenag Melawi untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang ada di masyarakat.
“Dengan sertifikat resmi dari BPN, tanah wakaf akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Kemenag Melawi terus mendorong para nazhir dan pengelola wakaf agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf di daerah, menuju pengelolaan wakaf yang produktif, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *