Pendamping PPH Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM di Desa Pemuar

Melawi (Kemenag Kalbar) — Proses pendampingan sertifikasi halal terus dilakukan di wilayah Kabupaten Melawi. Pada 18 November 2025, Faisol, yang tidak hanya bertugas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tetapi juga sebagai Penyuluh Agama Islam, melaksanakan pendampingan langsung kepada para pelaku UMKM di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.

Pendampingan dilakukan dengan menyambangi beberapa pelaku usaha makanan dan jasa boga. Dalam kegiatan tersebut, Faisol memberikan penjelasan mengenai alur pengurusan sertifikasi halal, mulai dari pemilihan bahan baku, pengecekan komposisi, kebersihan alat produksi, penyusunan dokumen pernyataan pelaku usaha (SPU), hingga tata cara pengunggahan berkas melalui aplikasi SIHALAL.

Para pelaku usaha terlihat antusias mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan, terutama terkait standar halal dan thayyib serta pentingnya memastikan proses produksi bebas dari potensi kontaminasi bahan non-halal. Sebagai penyuluh agama, Faisol juga memberikan penguatan terkait nilai-nilai syariat dalam pengelolaan usaha makanan sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman, tetapi juga sesuai prinsip halal.

Salah satu pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan adalah Ibu Juli Asmita, pemilik katering Nasi Kotak d’Savqin. Ia menyampaikan apresiasi dan kesan positif atas bimbingan yang diberikan.

“Kami sangat terbantu dengan pendampingan ini. Banyak hal dalam proses sertifikasi halal yang sebelumnya belum kami pahami. Alhamdulillah setelah dijelaskan satu per satu, kami jadi semakin mengerti dan yakin untuk mengurus sertifikasi halal. Pendampingannya jelas, sabar, dan sangat bermanfaat bagi usaha kecil seperti kami,” ujarnya.

Faisol menjelaskan bahwa pendampingan ini penting agar pelaku usaha memenuhi standar halal sekaligus memahami nilai keberkahan dalam usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen.

Pemerintah Desa Pemuar menyambut baik kegiatan ini dan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal agar produk yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan syariat.

Kegiatan pendampingan ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem halal di tingkat desa serta meningkatkan daya saing produk lokal Kabupaten Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *