Melawi- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi menyelenggarakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terhadap Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Melawi pada hari Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala madrasah dalam mengelola satuan pendidikan.
Acara PKKM MAN Melawi tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, H. Anuar Akhmad, S.Ag., M.M. di Kantor MAN Melawi. Pelaksanaan penilaian melibatkan tim asesor yang terdiri dari H. Qomarul Khair, S.Ag., M.Si., Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendis) Kantor Kemenag Kabupaten Melawi sebagai Penilai 1, dan Sudirman, S.Ag., Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Melawi sebagai Penilai 2. Kepala MAN Melawi, H. Sugeng, S.Ag., M.A.P., menjadi objek penilaian dalam kegiatan ini.
Pelaksanaan PKKM berlangsung di Kantor Madrasah Aliyah Negeri Melawi, yang beralamat di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kegiatan dimulai pada pagi hari dan berlangsung secara intensif dengan menerapkan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini diselenggarakan sebagai implementasi regulasi Kementerian Agama yang mengamanatkan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala madrasah. Tujuan utama PKKM adalah untuk memastikan kepala madrasah telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal dalam aspek manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan kepemimpinan pembelajaran. Selain itu, hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan, pengembangan profesional, serta pengambilan kebijakan terkait promosi dan penempatan kepala madrasah.
Dalam sambutannya, H. Qomarul Khair, S.Ag., M.Si (Kepala Seksi Pendidikan Islam) menyampaikan bahwa PKKM merupakan instrumen penting dalam sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah. “Penilaian ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dan mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh kepala madrasah dalam memimpin lembaga pendidikan,” ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam.
Proses penilaian dilaksanakan melalui beberapa tahapan sistematis dan komprehensif. Tahap pertama adalah verifikasi dan kajian dokumen administrasi kepemimpinan, yang mencakup program kerja tahunan, Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), laporan pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kinerja kepala madrasah selama periode penilaian.
Tahap kedua adalah observasi langsung terhadap kondisi fisik dan non-fisik madrasah. Tim asesor melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana pendidikan, lingkungan belajar, administrasi madrasah, serta implementasi program-program unggulan yang telah dikembangkan. Observasi ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dengan implementasi di lapangan.
Tahap ketiga adalah wawancara mendalam dengan kepala madrasah terkait visi, misi, strategi pengembangan madrasah, penyelesaian masalah, inovasi yang telah dilakukan, serta rencana pengembangan madrasah ke depan. Selain itu, tim asesor juga melakukan wawancara dengan sejumlah guru, tenaga kependidikan, dan perwakilan komite madrasah untuk mendapatkan perspektif pemangku kepentingan terhadap kepemimpinan kepala madrasah.
Tahap terakhir adalah triangulasi data dan penyusunan laporan hasil penilaian. Tim asesor menganalisis seluruh data yang terkumpul dari dokumen, observasi, dan wawancara untuk menghasilkan penilaian yang objektif dan komprehensif.
Aspek-aspek yang dinilai dalam PKKM meliputi lima kompetensi utama kepala madrasah. Pertama, kompetensi kepribadian dan sosial yang mencakup integritas, teladan, dan kemampuan berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Kedua, kompetensi manajerial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program madrasah. Ketiga, kompetensi kewirausahaan dalam mengembangkan inovasi dan kemandirian madrasah. Keempat, kompetensi supervisi dalam membina dan mengembangkan profesionalisme guru. Kelima, kompetensi kepemimpinan pembelajaran dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.
H. Qomarul Khair, S.Ag., M.Si. selaku Penilai 1 menjelaskan bahwa standar penilaian yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan pedoman teknis PKKM yang telah ditetapkan. “Kami menggunakan instrumen penilaian yang terstandar dan objektif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi acuan yang valid untuk pembinaan kepala madrasah,” jelasnya.
Sementara itu, Sudirman, S.Ag. selaku Penilai 2 dan Pengawas Madrasah menyampaikan bahwa proses penilaian dilakukan secara profesional dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan setiap aspek dinilai secara menyeluruh dan objektif, tanpa ada unsur subjektivitas yang dapat mempengaruhi hasil penilaian,” ujarnya.
H. Sugeng, S.Ag., M.A.P. selaku Kepala MAN Melawi menyambut baik pelaksanaan PKKM ini. Beliau menyatakan bahwa penilaian kinerja merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri terhadap kepemimpinannya selama ini. “Saya menerima penilaian ini dengan lapang dada sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas diri dan lembaga. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan di MAN Melawi,” ungkapnya.
Kepala MAN Melawi juga memaparkan sejumlah program dan capaian yang telah diraih selama periode kepemimpinannya, termasuk peningkatan prestasi akademik dan non-akademik siswa, pengembangan sarana prasarana, penguatan kualitas pembelajaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung program madrasah.
Para guru dan tenaga kependidikan MAN Melawi turut mendukung pelaksanaan PKKM dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim asesor. Mereka berharap hasil penilaian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan madrasah ke depan.
Hasil akhir PKKM MAN Melawi tahun 2025 akan disampaikan secara resmi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam waktu dua minggu setelah pelaksanaan penilaian. Hasil tersebut akan memuat penilaian terhadap setiap kompetensi, capaian kinerja secara keseluruhan, rekomendasi pembinaan, serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Hasil PKKM ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan dan pengembangan kapasitas kepala madrasah, penentuan kebijakan pengembangan karier, serta pemetaan kebutuhan pelatihan dan pendampingan kepala madrasah di wilayah Kabupaten Melawi. Dengan pelaksanaan PKKM yang objektif dan berkelanjutan, diharapkan kualitas kepemimpinan madrasah semakin meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan madrasah secara keseluruhan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKKM dan berharap semua kepala madrasah di wilayah Kabupaten Melawi dapat terus meningkatkan kinerjanya demi kemajuan pendidikan Islam di daerah.
