Melawi (Kemenag Melawi) – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lingkungan Kementerian Agama, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Pinoh Selatan mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI secara daring.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Stranas PK Kementerian Agama Tahun 2025–2026 yang bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai tata kelola pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengisian modul, tata cara pelaporan, serta pentingnya identifikasi dan pengendalian potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab yang membahas implementasi teknis pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama. Sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya membangun sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keikutsertaan staf KUA Pinoh Selatan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integritas aparatur. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Agama, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh ASN agar senantiasa menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, KUA Pinoh Selatan diharapkan semakin siap mengimplementasikan sistem pengelolaan konflik kepentingan secara efektif di lingkungan kerja. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan Kementerian Agama yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi sesuai dengan semangat Stranas PK Tahun 2025–2026.
