Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, memberikan konsultasi kepada calon peserta Sidang Isbat Nikah Mandiri di Kantor KUA Kecamatan Tanah Pinoh pada Kamis (30/7/2026).
Konsultasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari layanan KUA dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Mandiri. Dalam kesempatan itu, Didi Sutardi menjelaskan tujuan pelaksanaan isbat nikah, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, serta tahapan persidangan yang akan dijalani oleh para peserta.
Ia menerangkan bahwa isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya perkawinan melalui pengadilan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi oleh negara. Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan suami istri akan memperoleh kepastian hukum yang memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.
“Kami berharap calon peserta dapat memahami seluruh proses dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Mandiri dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didi Sutardi.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan, Didi Sutardi juga melayani berbagai pertanyaan dari calon peserta terkait persyaratan, mekanisme sidang, hingga dokumen yang perlu dipersiapkan. Kegiatan konsultasi berlangsung dengan suasana komunikatif sehingga para peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas sebelum mengikuti sidang.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Tanah Pinoh terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, informatif, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
