Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, memberikan pembekalan kepada calon peserta Sidang Isbat Nikah secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan bagi masyarakat yang akan mengikuti Sidang Isbat Nikah. Dalam pembekalannya, Didi Sutardi menjelaskan berbagai hal yang perlu dipahami oleh calon peserta, mulai dari tujuan pelaksanaan isbat nikah, persyaratan administrasi, hingga tahapan persidangan yang akan dilalui.
Ia menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan upaya memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui sidang isbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh pengakuan hukum sehingga memudahkan pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.
“Kami berharap seluruh calon peserta dapat memahami proses sidang isbat nikah dengan baik, melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, serta mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Didi Sutardi.
Selain memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan, Didi Sutardi juga membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada para peserta menyampaikan pertanyaan terkait persyaratan maupun mekanisme sidang. Kegiatan tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari para calon peserta.
Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh calon peserta Sidang Isbat Nikah memiliki pemahaman yang baik mengenai proses yang akan dijalani, sehingga pelaksanaan sidang dapat berlangsung tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang mengikutinya.
