Melawi (Kemenag Melawi) — Transformasi layanan digital di lingkungan Kementerian Agama terus berjalan hingga tingkat kecamatan. Pada Selasa (2/6/2026), Operator SIMKAH KUA Kecamatan Sokan, Habidinsyah melaksanakan proses pengunggahan data Calon Pengantin (CATIN) ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pelayanan nikah berbasis digital guna memastikan seluruh data calon pengantin tercatat secara tertib, akurat, dan terintegrasi dalam sistem nasional Kementerian Agama.
Melalui aplikasi SIMKAH, proses pelayanan pencatatan nikah kini menjadi lebih efektif dan transparan. Data calon pengantin yang diinput dan diunggah akan menjadi dasar administrasi dalam pelaksanaan akad nikah sekaligus penerbitan dokumen resmi pernikahan.
Pengoperasian SIMKAH juga menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Sokan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Dengan sistem digital tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan administrasi pernikahan pascalibur panjang, KUA Sokan terus berupaya menjaga profesionalitas layanan agar setiap proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
