Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sayan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Melawi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu perdana tahun 2026 di Desa Landau Seling, Kecamatan Sayan, Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian status perkawinan secara sah menurut negara.
Sidang isbat nikah tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sayan, Hariyanto, Kapolsek Sayan, Kepala Desa Seling Permai, jajaran Pengadilan Agama Kabupaten Melawi, serta staf KUA Kecamatan Sayan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
Melalui sidang isbat nikah, pasangan suami istri yang sebelumnya telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama. Penetapan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan buku nikah sebagai bukti sah pencatatan perkawinan.
Kepala KUA Kecamatan Sayan, Hariyanto, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi.
“Kolaborasi ini menjadi bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten. Setelah adanya penetapan dari Pengadilan Agama, KUA akan segera menindaklanjuti dengan proses pencatatan dan penerbitan buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hariyanto.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas perkawinan. Menurutnya, kepemilikan buku nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Pelaksanaan sidang isbat nikah perdana tahun 2026 di Kecamatan Sayan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Melalui sinergi antara KUA Kecamatan Sayan, Pengadilan Agama Kabupaten Melawi, pemerintah desa, dan unsur Forkopimcam, diharapkan pelayanan hukum dan administrasi keagamaan semakin dekat, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
