Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanga Pinoh terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui legalisir buku nikah bagi guru agama yang akan mengajukan pensiun pada tahun 2027, Kamis (25/06/2026).
Pelayanan legalisir dilaksanakan oleh pegawai KUA Kecamatan Nanga Pinoh, Bill Klinton, terhadap dokumen buku nikah milik seorang guru agama yang berdomisili di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Legalisir dilakukan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan pensiun.
Sebelum proses legalisir dilakukan, petugas terlebih dahulu memeriksa kesesuaian data pada buku nikah dengan dokumen asli untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses legalisir dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bill Klinton menjelaskan bahwa layanan legalisir dokumen merupakan salah satu pelayanan administrasi yang rutin diberikan KUA kepada masyarakat. Menurutnya, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi bagian penting untuk menjamin keabsahan dokumen yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
“Layanan legalisir ini kami berikan sebagai bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berupaya agar setiap pelayanan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Nanga Pinoh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan, berbagai layanan administrasi keagamaan yang diberikan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen secara mudah dan memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi.
