Melawi (Kemenag Melawi) — Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sekaligus Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinoh Utara, Helida dan Mega Hajjah Lestari, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran pernikahan di KUA Pinoh Utara, Selasa (12/05/2026).
Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen KUA Pinoh Utara dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, tertib, dan profesional kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Helida dan Mega Hajjah Lestari membantu masyarakat dalam proses pemeriksaan berkas, penginputan data pernikahan melalui aplikasi SIMKAH, serta memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin.
Kehadiran petugas yang responsif dan ramah mendapat respons positif dari masyarakat yang datang untuk mengurus pendaftaran nikah di KUA Pinoh Utara.
Menurut Helida, pelayanan administrasi yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pencatatan nikah serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah dipahami agar masyarakat merasa terbantu dalam proses pendaftaran pernikahan,” ujarnya.
Selain melayani administrasi pendaftaran nikah, petugas juga memberikan arahan kepada calon pengantin terkait tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Pinoh Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berbasis digital melalui pemanfaatan aplikasi SIMKAH dalam pencatatan pernikahan.
Dengan pelayanan yang maksimal, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pernikahan serta meningkatkan kesadaran pentingnya pencatatan nikah secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
