Melawi (Kemenag Melawi) — Dalam upaya memperoleh pemahaman terkait ketentuan pernikahan dalam Islam, masyarakat Kecamatan Tanah Pinoh melakukan konsultasi mengenai persoalan wali nikah kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, pada Rabu (20/05/2026).
Konsultasi tersebut berlangsung di Kantor KUA Tanah Pinoh dalam suasana tertib dan penuh kekeluargaan. Masyarakat yang datang menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait ketentuan wali nikah serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pernikahan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Kementerian Agama.
Kepala KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi, memberikan penjelasan secara rinci mengenai kedudukan wali nikah, syarat-syarat wali, hingga langkah yang perlu ditempuh apabila terdapat kendala dalam penentuan wali nikah. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia juga menegaskan bahwa konsultasi semacam ini penting dilakukan sebelum pelaksanaan akad nikah agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan agama dan administrasi yang berlaku. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, KUA Tanah Pinoh terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan profesional kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan pernikahan.
