Melawi (Kemenag Melawi) — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belimbing terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah.
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh staf KUA Belimbing, Durotun Nasehah dan Idris, yang secara aktif melayani proses administrasi, pemeriksaan berkas, serta memberikan informasi terkait persyaratan pendaftaran nikah kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Belimbing dalam memberikan pelayanan prima agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan pendampingan kepada calon pengantin terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, sehingga proses pendaftaran dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa kendala administrasi.
Durotun Nasehah dan Idris menyampaikan bahwa pelayanan pendaftaran nikah tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan berkas pernikahan,” ungkapnya.
Melalui pelayanan yang optimal ini, KUA Belimbing berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kenyamanan dalam mengurus administrasi pernikahan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
