Penyuluh Agama Islam Kemenag Melawi Lakukan Verifikasi Dokumen Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Melawi (Kemenag Melawi) — Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Saparwandi, melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai upaya memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas tanah wakaf yang diajukan masyarakat.

Kegiatan verifikasi tersebut dilakukan secara teliti dengan memeriksa berbagai dokumen persyaratan, mulai dari identitas wakif, data nadzir, surat kepemilikan tanah, hingga kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Saparwandi menyampaikan bahwa pendampingan dan verifikasi dokumen wakaf merupakan bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga legalitas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan umat.

“Melalui verifikasi dokumen ini, diharapkan proses pengajuan Akta Ikrar Wakaf dapat berjalan sesuai aturan sehingga tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen, penyuluh agama juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya administrasi wakaf serta prosedur pengurusan Akta Ikrar Wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Melawi dalam meningkatkan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *