Melawi (Kemenag Melawi) — Pengadilan Agama Melawi melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belimbing pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan mendapat antusias dari masyarakat yang mengikuti proses penetapan status pernikahan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang isbat nikah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di negara. Dengan adanya sidang isbat ini, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas pernikahan serta mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen penting lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Nono Somantri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kabupaten Melawi yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu bagi masyarakat. Kehadiran pihak Kementerian Agama diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga dalam memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi kepada masyarakat.
Pihak Pengadilan Agama Melawi menyampaikan bahwa sidang isbat merupakan salah satu bentuk pelayanan jemput bola guna membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Sementara itu, seluruh Pegawai KUA Belimbing menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap pelayanan serupa dapat terus dilaksanakan demi membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Belimbing dan sekitarnya.
