Melawi (Kemenag Melawi) — Pengadilan Agama (PA) Nanga Pinoh melaksanakan sidang keliling perdana tahun 2026 untuk perkara perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai memberikan kemudahan dalam mengakses layanan hukum, sekaligus lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. Dalam kegiatan ini, sebanyak 13 perkara perceraian disidangkan oleh majelis hakim dari PA Nanga Pinoh.
Kepala KUA Tanah Pinoh, Didi Sutardi, turut hadir dan mendampingi jalannya persidangan. Ia menyampaikan komitmen KUA dalam mendukung pelaksanaan sidang keliling sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sidang keliling ini sangat membantu masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil. Kami siap memfasilitasi agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Sidang keliling ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
