Penyuluh Agama Islam KUA Belimbing Lakukan Pendampingan Penerbitan Sertifikat Tanah Masjid Al-Muhajirin Desa Beloyang

Melawi (kemenag Melawi) – Dalam upaya mendukung tertib administrasi aset rumah ibadah, Penyuluh Agama Islam KUA Belimbing, Susilo turut mengurus proses penerbitan sertifikat tanah Masjid Al-Muhajirin yang berlokasi di Desa Beloyang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap legalitas dan perlindungan aset keagamaan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Proses pengurusan sertifikat tanah masjid ini melibatkan koordinasi dengan pengurus masjid, pemerintah desa, serta instansi terkait, termasuk pihak BPN. Penyuluh Agama Islam KUA Belimbing, Susilo hadir untuk membantu melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan serta memberikan pendampingan selama proses berlangsung.

Langkah ini bertujuan agar tanah masjid memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, sertifikat tanah juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Penyuluh Agama Islam, Susilo menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan keagamaan di desa.

Masyarakat dan pengurus Masjid Al-Muhajirin menyambut baik proses ini serta berharap penerbitan sertifikat dapat segera selesai sehingga keberadaan masjid semakin terjamin secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *