Tokoh Masyarakat Tanjung Tengang Ajukan Permohonan Rekomendasi Masjid ke Kemenag Melawi

Melawi (Kemenag Melawi) — Tokoh masyarakat Supriyadi asal Tanjung Tengang mengajukan permohonan surat rekomendasi masjid kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, pada Senin (2/2).

Permohonan tersebut diajukan untuk Masjid Hufadz Bustanul Qur’an yang berlokasi di Jalan Sirtu, Tanjung Tengang. Pengajuan surat rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi serta pemenuhan persyaratan kelembagaan masjid sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai Seksi Bimas Islam Kemenag Melawi, Abdullah Romadhon, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.

“Permohonan surat rekomendasi masjid kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan. Kami juga memastikan kelengkapan administrasi agar masjid dapat terdata dengan baik dan memperoleh legalitas yang jelas,” ujar Abdullah Romadhon.

Ia menambahkan bahwa keberadaan surat rekomendasi sangat penting sebagai dasar pendataan masjid, pembinaan, serta akses terhadap berbagai program dan bantuan keagamaan dari pemerintah.

Sementara itu, Supriyadi menyampaikan bahwa permohonan surat rekomendasi ini bertujuan untuk mendukung legalitas dan pengembangan Masjid Hufadz Bustanul Qur’an agar dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan pembinaan umat di lingkungan Tanjung Tengang.

Melalui pelayanan ini, Kementerian Agama Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang profesional, tertib, dan transparan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *