Melawi (Kemenag Melawi) – Sebanyak dua belas Penyuluh Agama Katolik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi mengikuti Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Nomor 183 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Katolik. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini digelar pada Jumat (27/02/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik ini menghadirkan narasumber utama, Kepala Sub Direktorat Penyuluhan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI, Bernabas Ola. Kehadiran pejabat pusat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan terbaru yang akan menjadi acuan kerja para penyuluh.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Seksi Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap para peserta dapat mengikuti dengan saksama.
“Pedoman baru ini adalah ‘peta jalan’ kita dalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh. Pemahaman yang utuh terhadap SK Nomor 183 Tahun 2025 akan sangat menentukan kualitas pelayanan kita kepada umat,” ujarnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan inti oleh Bernabas Ola. Dalam sosialisasinya, ia mengupas tuntas isi pedoman terbaru, termasuk ruang lingkup tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan regulasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Para peserta yang merupakan penyuluh ASN terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif, di mana para penyuluh menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi teknis di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Penyuluh Agama Katolik di Kabupaten Melawi dapat segera mengimplementasikan pedoman baru tersebut dalam tugas sehari-hari, sehingga pelayanan dan bimbingan kepada umat Katolik di wilayah setempat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
