Melawi (Kemenag Melawi) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Joni Iskandar, mengantarkan laporan pelaksanaan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA kepada pegawai Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Abdullah Romadhon, pada Kamis (5/2).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di ruang kerja Seksi Bimas Islam Kemenag Melawi sebagai bagian dari tertib administrasi dan akuntabilitas pelayanan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan pernikahan di luar kantor KUA ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penghulu atas pelaksanaan tugas pelayanan nikah kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh data dan dokumen pernikahan tercatat secara resmi dan lengkap di lingkungan Kementerian Agama.
Pegawai Seksi Bimas Islam, Abdullah Romadhon, menyampaikan bahwa laporan tersebut penting untuk menjaga ketertiban administrasi, validitas data perkawinan, serta pengawasan pelaksanaan layanan nikah, khususnya yang dilakukan di luar kantor KUA.
Melalui koordinasi dan pelaporan yang baik antara KUA kecamatan dan Seksi Bimas Islam, diharapkan pelayanan pencatatan nikah di Kabupaten Melawi dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
