Melawi (Kemenag Melawi) — Staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanga Pinoh, Abol Khair, melaksanakan pengambilan buku nikah di Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi pernikahan serta upaya tertib dokumen bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah secara sah.
Pengambilan buku nikah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dokumen resmi pernikahan di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh. Buku nikah memiliki peran penting sebagai bukti autentik pernikahan yang diakui negara serta menjadi dasar dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.
Seksi Bimas Islam Kemenag Melawi secara rutin melakukan pendistribusian buku nikah kepada seluruh KUA kecamatan sesuai kebutuhan dan laporan pelayanan nikah. Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap pasangan memperoleh hak administratifnya secara tepat waktu.
Staf KUA Nanga Pinoh, Abol Khair, menyampaikan bahwa pengambilan buku nikah ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara KUA kecamatan dengan Kemenag kabupaten. Ia berharap dengan terpenuhinya ketersediaan buku nikah, pelayanan pencatatan pernikahan di Kecamatan Nanga Pinoh dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Seksi Bimas Islam Kemenag Melawi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan, khususnya dalam bidang pencatatan nikah dan rujuk. Melalui pelayanan administrasi yang tertib dan akuntabel, Kemenag Melawi berupaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
