Melawi (Kemenag Kalbar) – Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Fazli Aminuddin, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Melawi untuk segera melakukan aktivasi akun pajak Coretax. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah percepatan kepatuhan administrasi perpajakan yang kini telah beralih ke sistem digital terintegrasi.
Fazli menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Ia mengingatkan agar para ASN tidak menunda proses aktivasi, mengingat akun tersebut menjadi pintu utama dalam mengakses layanan perpajakan yang baru, termasuk pelaporan dan pengelolaan data wajib pajak.
Dalam penyampaiannya, Fazli menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan transformasi besar di sektor perpajakan melalui Coretax. Oleh karena itu, ASN sebagai pelayan publik diharapkan dapat menjadi contoh dalam mematuhi regulasi serta beradaptasi dengan perkembangan sistem yang semakin modern.
Ia juga mengimbau setiap unit kerja untuk saling membantu dan memastikan seluruh pegawai telah memahami prosedur aktivasi. Menurutnya, pendampingan internal sangat penting agar tidak ada ASN yang terlewat atau mengalami kendala tanpa solusi.
Fazli berharap dengan adanya himbauan ini, seluruh ASN Kemenag Melawi bisa menyelesaikan aktivasi tepat waktu, sehingga proses administrasi perpajakan pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
