Melawi (Kemenag Melawi) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh memberikan pelayanan pendaftaran nikah bagi masyarakat Desa Keranjik, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Staf Administrasi KUA Tanah Pinoh, Ismail, yang membantu proses pendaftaran nikah atas nama Lingga Pratiwi dan Muliyono.
Dalam proses pelayanan, Ismail memberikan pendampingan terkait administrasi pendaftaran nikah agar dokumen dan persyaratan yang diperlukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan administrasi pernikahan merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang tertib, informatif, dan mudah diakses, KUA Tanah Pinoh terus berupaya memastikan masyarakat mendapatkan layanan pencatatan pernikahan dengan baik.
Pelayanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Tanah Pinoh dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional dan responsif kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Pinoh.
