Melawi (Kemenag Melawi) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Pinoh, Didi Sutardi, menyampaikan laporan peristiwa nikah kepada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi pada Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut diterima oleh Staf Bimas Islam, Lenawati, sebagai bagian dari pelaksanaan tertib administrasi layanan pencatatan nikah.
Penyampaian laporan peristiwa nikah merupakan agenda rutin yang dilakukan KUA sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus memastikan seluruh data pelayanan nikah terdokumentasi secara akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lenawati menyambut baik penyampaian laporan tersebut dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan guna memastikan kesesuaian data sebelum diarsipkan dan diproses lebih lanjut. Ketelitian dalam pengelolaan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam.
Didi Sutardi menyampaikan bahwa pelaporan peristiwa nikah merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Tanah Pinoh dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, akuntabel, dan transparan. Menurutnya, kelengkapan pelaporan juga menjadi dasar dalam penyusunan data pelayanan nikah yang akurat di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui koordinasi yang baik antara KUA Kecamatan Tanah Pinoh dan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi, diharapkan kualitas administrasi pelayanan nikah terus meningkat sehingga mampu mendukung pelayanan publik yang profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
